Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka pengajuan untuk sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Program yang sudah dilaunching sejak tahun 2021 merupakan program kolaboratif BPJPH Kemenag dengan sejumlah Kementerian, lembaga, instansi swasta, pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada tahun 2022 Program Sehati terselenggara di bulan Maret hingga Desember 2022 dan Sertifikasi halal akan berlaku sepanjang tahun.
Kementerian Agama menyediakan kuota sebanyak 25.000 untuk fasilitasi UMK yang mendaftar Program Sertifikasi Halal Gratis dan memenuhi syarat untuk melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya (Halal Self Declare).
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH mengatakan bahwa pembiayaan sertifikasi halal saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak terkait. Aqil menambahkan, target di tahun 2022 akan ada 10 juta produk halal yang dapat disertifikasi halal.
Syarat pengajuan Sertifikasi Halal Gratis :
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Aspek legal (NIB Berbasis Risiko)
- Dokumen Penyelia Halal ( KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup)
- Daftar nama produk dan bahan
- Proses pengolahan produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Salinan Sertifikat Halal (bagi pendaftaran perpanjangan)
- Lainnya (izin edar BPOM, PIRT dan lain-lain)
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, tata cara mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) adalah sebagai berikut:
1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL)
2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password)
3. Login pakai username dan password yang didaftarkan
4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (Entry: NIB)
5. Lengkapi data pelaku usaha
6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi" dan masukkan entry kode, misalnya: Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH) Kode A30XX (fasiliasi dari Kemenkop-UKM) Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).
7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.
8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id
9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal
Sumber : kemenag.go.id, sehati.halal.go.id,