Yayasan Dharma Bhakti Astra Yayasan Dharma Bhakti Astra
Info UMKM
19 September 2022 Artikel

INDONESIA: SI PEMBUANG MAKANAN DI GARIS KELAPARAN

Shutterstock/Nito

Berdasarkan Global Hunger Index (GHI) 2021, Indonesia menempati urutan ketiga tertinggi di Asia Tenggara sebagai negara di garis ancaman kelaparan, di bawah Timor Leste dan Laos. Indeks ini diukur menggunakan empat indikator, yaitu tingkat kematian balita; tingkat kekurangan gizi pada penduduk; stunting pada balita; dan wasting pada balita. 

Menyoroti data di atas, makanan menjadi istilah yang erat disandingkan sebagai penyebab kelaparan. Fakta ini justru kontradiksi jika melihat produksi sampah makanan Indonesia. Melansir Statista, Indonesia berada di peringkat keempat sebagai negara penghasil limbah makanan rumah tangga terbesar di dunia, yakni sebesar 20,94 juta metrik ton tiap tahunnnya. Ini baru di Indonesia. FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyebutkan dalam skala yang lebih besar, bahwa sekitar sepertiga dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahun – sekitar 1,3 miliar ton – hilang atau terbuang.

Membicarakan soal limbah, paling tidak terdapat dua jenis limbah makanan yakni food loss dan food waste. Food loss adalah makanan yang rusak sebelum mencapai konsumen. Biasanya diakibatkan karena masalah dalam tahap produksi, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi. Limbah makanan pada kategori ini berasal dari bahan pangan seperti sayuran, buah-buahan atau makanan yang masih mentah, tetapi sudah tidak bisa diolah menjadi makanan dan akhirnya dibuang begitu saja.

Kebalikan dari food loss, food waste ialah jenis makanan yang siap dikonsumsi oleh manusia, tetapi dibuang percuma dan menumpuk di tempat pemprosesan akhir (TPA). Biasanya diakibatkan oleh beberapa perilaku seperti tidak menghabiskan makanan, makan berlebihan, membeli/memasak makanan yang tidak disukai, serta berhubungan erat dengan gaya hidup.

Baik food loss atau food waste, saat sampai ke TPA, keduanya berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, di antaranya metana dan karbondioksida. Gas-gas tersebut yang berpotensi merusak lapisan ozon, apabila terbawa ke atmosfer, yang kemudian berdampak pada pemanasan global, mencairnya es di bumi, dan kenaikan permukaan laut, alias yang juga jadi penyebab makin parahnya krisis iklim.

Bukan saja dari sisi lingkungan, limbah makanan juga berdampak pada dunia sosial. Melansir Goodstats.id, faktanya sampah makanan yang terbuang 24-48 juta ton per tahun setara dengan kandungan energi untuk porsi makan 61-125 juta penduduk atau 29-47 persen dari total populasi Indonesia. Pandangan tersebut selaras dengan kontradiksi di awal, bahwa kandungan energi yang terbuang di limbah amat berpotensi mengatasi kelaparan di Indonesia. Ketimbang berfokus agar gas rumah kaca tidak sampai ke atmosfer, hal yang bisa kita kontrol saat ini adalah memperbaiki gaya hidup; dengan tidak membuang makanan.

Penting bagi tiap orang memiliki kontrol yang baik terhadap konsumsi makanan, termasuk para pegiat UMKM yang turut memproduksi makanan sebagai produknya. Beberapa hal yang dapat mencegah food loss dan food waste yang amat mungkin diterapkan oleh UMKM seperti

  1. Melakukan analisis tajam terhadap jumlah produksi dan permintaan pasar, agar produk yang dihasilkan tidak terbuang sia-sia akibat tidak terjual.
  2. Memastikan barang yang digunakan tidak terlalu lama di gudang. Sebab lama-kelamaan barang tersebut akan basi, berjamur, ataupun berbau busuk.
  3. Memastikan kualitas penyimpanan, termasuk pengemasan, suhu terbaik, dsb.
  4. Untuk mencegah food waste oleh konsumen, penting untuk memberikan label imbauan pada kemasan, agar konsumen disarankan menghabiskan produk makanan yang telah dibelinya.

Artikel Terkait

CARA MENGAMATI PRAKIRAAN CUACA UNTUK MENENTUKAN AKTIVITAS UMKM

Mengamati prakiraan cuaca adalah langkah pent...
25 Maret 2024

HAK KONSUMEN YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PELAKU UMKM

Hak Konsumen mengacu pada hak-hak yang diberi...
22 Maret 2024

CARA MENCANTUMKAN LABEL KANDUNGAN GIZI PADA PRODUK DENGAN BAIK DAN BENAR

Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makana...
23 Februari 2024

JENIS PRODUK DAN USAHA YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tah...
12 Februari 2024