Menurut Darsono (2013:245), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah hasil sisa dari suatu kegiatan proses produksi yang mengandung B3, baik itu karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya yang dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan.
Limbah B3 memiliki sifat-sifat tertentu yang membuatnya berbahaya yaitu, mudah meledak, mudah menyala, korosif, infeksius, beracun, berbahaya bagi lingkungan, dan reaktif.
Pengelolaan Limbah B3 memiliki potensi besar mencemari ekosistem, berikut beberapa jenis proses pengelolaan limbah B3 yang dapat diterapkan pada UMKM.
Pengelolaan dengan Cara Kimiawi
Pengelolaan limbah dengan cara kimiawi dilakukan untuk menghilangkan partikel yang sulit mengendap, logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun. Pengolahan limbah B3 dengan bahan kimia dilakukan menggunakan metode stabilisasi atau solidifikasi, yaitu pencampuran limbah dengan zat pengikat untuk mereduksi pelindian kontaminan baik secara fisik dan kimia. Penambahan zat pereaksi bertujuan untuk memperkecil larutan, pergerakan, dan penyebaran racun limbah sebelum dibuang.
Contoh bahan yang digunakan yaitu semen, kapur, dan bahan termoplastik. Kelebihan dari proses pengelolaan secara kimiawi, antara lain tidak terpengaruh polutan yang beracun atau toksik dan tidak bergantung pada perubahan konsentrasi.
Pengelolaan dengan Cara Fisik
Pengelolaan limbah dengan cara fisik dilakukan dengan penyisihan bahan tersuspensi berukuran besar dan mudah mengendap atau mengapung. Cara pengelolaan ini digunakan untuk menyisihkan bahan tersuspensi atau pemekatan lumpur endapan dengan memberikan aliran udara ke atas.
Pengelolaan dengan Cara Biologi
Metode ini dikenal juga dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah pengelolaan limbah menggunakan bakteri atau mikroorganisme lain untuk mengurai limbah B3. Sementara fitoremediasi adalah pengelolaan limbah menggunakan tumbuhan untuk mengakumulasi bahan beracun dari tanah.
Pelatihan dan Kesadaran Karyawan
Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pengelolaan limbah B3 dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Kolaborasi dengan Layanan Pengelolaan Limbah
Perusahaan atau UMKM dapat melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga atau layanan pengelolaan limbah yang dapat membantu UMKM dalam pengelolaan limbah B3.
Dalam berbagai aktivitas setiap UMKM harus memahami jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh operasinya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 memerlukan aturan-aturan khusus untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup. Kolaborasi dengan Lembaga pemerintah dan layanan pengelolaan limbah juga dapat membantu UMKM untuk memastikan bahwa proses pengelolaan limbahnya sesuai dengan standar yang diterapkan.
REFERENSI