
Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi pada Label.
Mencantumkan label kandungan gizi pada produk dengan baik dan benar sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen.
Berikut adalah beberapa langkah umum dalam mencantumkan label kandungan gizi.
Baca Peraturan dan Persyaratan yang Berlaku
Pastikan memahami persyaratan hukum dan peraturan terkait dengan label kandungan gizi di wilayah.
Penyajian Informasi
Susun informasi kandungan gizi secara jelas dan mudah dipahami pada Tabel ING seperti takaran saji, jumlah sajian per kemasan, jenis dan jumlah kandungan zat gizi dan non gizi, persentase AKG, dan catatan kaki.
Sertakan Informasi yang Diperlukan
Label kandungan gizi harus mencakup informasi seperti jumlah kalori, lemak, karbohidrat, protein, serat, gula, vitamin, dan mineral.
Sertakan Persentase Nilai Harian (%DV)
Persentase ini membantu konsumen memahami seberapa banyak nutrisi yang disediakan oleh satu porsi produk dalam konteks kebutuhan harian.
Letakkan Label dengan Jelas
Tempatkan label kandungan gizi pada kemasan produk dengan jelas dan mudah terlihat untuk membantu konsumen menemukan informasi dengan cepat.
Periksa Kembali Kelayakan Label
Pastikan label kandungan gizi telah diperiksa oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketepatan informasi.
Penerapan pencantuman ING dikecualikan untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah, rempah, bumbu, dan kondimen. Namun, produk-produk tersebut tetap dapat mencantumkan ING pada label, sepanjang memenuhi ketentuan.
Pendaftaran baru pangan olahan yang diimpor maupun yang diproduksi oleh produsen skala Usaha Menengah dan Besar wajib mencantumkan ING yang dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Minimal jenis zat gizi yang harus dicantumkan pada Tabel ING yaitu energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula, dan garam (natrium), dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REFERENSI