Yayasan Dharma Bhakti Astra Yayasan Dharma Bhakti Astra
Info UMKM
18 Maret 2022 Artikel

KETENTUAN LABEL HALAL INDONESIA TERBARU

Sejak diumumkannya pada tanggal 10 Februari 2022 menurut keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal berlaku secara Nasional. Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penggunaan label Halal berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022.

Perubahan logo Baru Halal Indonesia sebenarnya mengadaptasi nilai-nilai budaya Indonesia. Logo Halal Indonesia terdiri atas 2 objek yaitu Gunungan dan Motif Surjan. Gunungan merepresentasikan bahwa semakin tinggi ilmu dan usia seseorang maka hendaknya kita sebagai manusia harus semakin mengerucut. Artinya bahwa kita semakin dekat dengan Sang Pencipta. Motif surjan merepresentasikan kesejajaran elemen satu dengan lainnya mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Berbeda dengan label halal sebelumnya yang berwarna hijau, label halal saat ini diperbaharui menjadi warna ungu yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir dan batin serta daya imajinasi

Lalu bagaimana produk yang sudah dipasarkan dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ? Menurut BPJPH penyesuaian dengan label Halal baru diperlukan seperti :

  1. Produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH sebelum tanggal 1 Maret 2022 apabila belum membuat kemasan produk, maka diwajibkan untuk menggunakan label halal Indonesia. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk maka habiskan stock kemasan dan segera untuk menggunakan Label Halal Indonesia terbaru.
  2. Produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH mulai 1 Maret 2022, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal Indonesia pada kemasan produk bersama dengan nomor sertifikat halal.

Pelaku usaha diharapkan untuk segera mencantumkan label halal Indonesia dari BPJPH seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 169 mengatur ketentuan pada logo halal yang ditetapkan MUI dapat digunakan dengan jangka waktu paling lama yaitu lima tahun.

Sumber : Kemenag.go.id, Detik.com

Artikel Terkait

Cara Memahami Konsumen

Sahabat Hebat, memahami konsumen adalah langk...
28 Mei 2026

Cara UMKM Bertahan di Tengah Persaingan

Sahabat Hebat, persaingan usaha yang semakin ...
28 Mei 2026

Ekspektasi vs Realita Berjualan UMKM

Menjalankan UMKM sering terlihat menjanjikan,...
11 Mei 2026

Strategi Menghindari Kerugian untuk UMKM agar Bisnis Tetap Stabil dan Bertumbuh

Mengelola UMKM tidak hanya tentang meningkatk...
11 Mei 2026