Yayasan Dharma Bhakti Astra Yayasan Dharma Bhakti Astra
Info UMKM
29 Maret 2022 Artikel

TIDAK NYAMAN SAAT BERBELANJA ? INI DIA HAK KONSUMEN YANG PERLU ANDA KETAHUI

Kalian pernah gak sih merasakan ketidaknyamanan saat berbelanja karena pelayanan yang kurang nyaman dari penjual? Dari hal tersebut maka terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta terjamin sesuai dengan aturan Undang-Undang. Nah ini dia sebenarnya Hak yang perlu kamu ketahui ketika menjadi Konsumen :

  1. Hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya Ketika kamu ingin membeli suatu produk tentunya perlu mengetahui informasi sedetail mungkin tentang produk tesebut. Menurut aturan OJK mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi produk maupun layanan secara akurat, jujur, jelas dan tidak menjebak konsumen. Apabila penyampaian informasi yang diberikan dirasa kurang, anda berhak untuk meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.
  2. Hak Mendapatkan Perlakuan Adil Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara dengan konsumen lainnya. Hal tersebut sering terjadi ketika melakukan pembelanjaan online untuk melakukan retur barang namun permintaan ditolak oleh penjual, maka kamu berhak meminta penjelasan penolakan tersebut
  3. Hak mendapatkan perlindungan keamanan data Saat ini konsumen dimudahkan dengan berbelanja dari rumah saja dengan pemesanan online di situs marketplace. Ketika membeli sebuah produk, anda banyak membagi data pada penyedia produk. Namun yang perlu diperhatikan oleh konsumen bahwa tidak selamanya menggunakan situs online akan aman. Beberapa kali konsumen kebobolan data pribadi dari sistem. Untuk itu konsumen perlu memahami hak yang didapatkan ketika terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
  4. Hak mengajukan aduan ketika terdapat masalah Konsumen pun memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila terdapat masalah dalam melakukan proses transaksi. Biasanya dalam proses jual beli terdapat pelayanan yang disediakan oleh penjual yaitu layanan penanganan pengaduan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini untuk melaksanakan kesepakatan mediasi untuk menemukan solusi kedua belah pihak.
  5. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal Sebagai konsumen Anda berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat. Mulai dari sistem, prosedur, sumber daya manusia yang diberikan oleh penjual sudah mumpuni dan professional.

Ternyata kita sebagai konsumen memliki hak yang harus dipenuhi loh! Yuk jadi konsumen yang cerdas dan kritis terhadap hak yang kita punya agar tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang!

 

Sumber :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)

Artikel Terkait

Cara Memahami Konsumen

Sahabat Hebat, memahami konsumen adalah langk...
28 Mei 2026

Cara UMKM Bertahan di Tengah Persaingan

Sahabat Hebat, persaingan usaha yang semakin ...
28 Mei 2026

Ekspektasi vs Realita Berjualan UMKM

Menjalankan UMKM sering terlihat menjanjikan,...
11 Mei 2026

Strategi Menghindari Kerugian untuk UMKM agar Bisnis Tetap Stabil dan Bertumbuh

Mengelola UMKM tidak hanya tentang meningkatk...
11 Mei 2026