
Sebagai karyawan, memiliki hak dan kewajiban terhadap tempat kerja merupakan suatu hal yang perlu dipahami baik. Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama bekerja di sebuah perusahaan. Tidak hanya karyawan, pada dasarnya perusahaan pun memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi juga.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu Undang-Undang tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa keterkaitannya meliputi;
Hak Karyawan
Mendapatkan Gaji yang Sesuai dengan Pekerjaannya
Gaji yang diterima oleh karyawan harus sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan. Dalam hal ini, perusahaan harus memperhitungkan kinerja dan pengalaman kerja karyawan untuk menentukan besaran gaji yang tepat.
Mendapatkan Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perusahaan perlu memberikan perlindungan kepada karyawan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini termasuk memberikan perlengkapan dan peralatan kerja yang aman, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta menjamin kondisi tempat kerja agar nyaman dan sehat.
Mendapatkan Cuti dan Jaminan Sosial Sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Karyawan berhak mendapatkan cuti dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk cuti tahunan, cuti sakit, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan lainnya.
Memperoleh Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan yang Diperlukan untuk Pekerjaannya
Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang diperlukan oleh karyawan, dengan tujuan untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hal ini meliputi pelatihan teknis, pelatihan manajemen, pelatihan pengembangan diri, dan lainnya.
Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Karyawan harus diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif di tempat kerja. Hal ini termasuk perlakuan yang sama terhadap semua karyawan tanpa terkecuali, tanpa membedakan jenis kelamin, usia, agama, suku, dan unsur lainnya.
Kewajiban Karyawan
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Pekerjaan Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab
Karyawan harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini termasuk menyelesaikan tugas sesuai dengan deadline yang ditetapkan, serta menjaga kualitas kerja yang baik.
Menghormati Aturan dan Kebijakan Perusahaan yang Berlaku
Karyawan harus menghormati aturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Hal ini termasuk mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan, melaporkan absen dan kehadiran dengan benar, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan perusahaan.
Membuat Laporan Pekerjaan dan Administrasi yang Diperlukan Dengan Benar dan Tepat Waktu
Karyawan harus membuat laporan pekerjaan dan administrasi yang diperlukan dengan benar dan tepat waktu. Hal ini termasuk membuat laporan keuangan, laporan kegiatan, serta laporan hasil-hasil kerja lainnya.
Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan Tempat Kerja
Karyawan harus menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat kerja. Hal ini termasuk menjaga kebersihan lingkungan kerja, menjaga keamanan peralatan dan perlengkapan kerja, serta menjaga ketertiban di tempat kerja.
Menjaga Kerahasiaan Informasi dan Data Perusahaan
Karyawan harus menjaga kerahasiaan informasi dan data perusahaan. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan data keuangan, data pelanggan, data produk, dan informasi-informasi lainnya.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban seutuhnya karyawan terhadap tempat kerjanya, karyawan pun dapat bekerja dengan baik dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk memberikan hak yang layak dan kewajiban yang jelas kepada karyawan.
Referensi: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia