Yayasan Dharma Bhakti Astra Yayasan Dharma Bhakti Astra
Info UMKM
12 Februari 2024 Artikel

JENIS PRODUK DAN USAHA YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, para pelaku usaha di Tanah Air harus segera mengajukan sertifikat halal untuk produk-produk yang ditawarkan.

Sejak pemerintah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai upaya penyediaan fasilitas Islami, diterbitkan pula KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 748/2021 yang mengatur jenis-jenis produk yang bersertifikat halal.

Makanan

Untuk produk kategori makanan, wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan pemerintah. Beberapa jenis produk itu adalah:

  • Susu dan analognya
  • Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  • Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  • Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  • Kembang gula/permen dan cokelat
  • Serealia dan produk serelia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  • Produk bakery
  • Daging dan produk olahan daging
  • Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan Echinodermata, dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  • Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  • Gula dan pemanis termasuk madu
  • Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  • Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
  • Makanan ringan siap santap
  • Pangan siap saji
  • Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
  • Bahan tambahan pangan
  • Kelompok bahan lainnya

Khusus untuk kategori nomor 16, termasuk di dalamnya adalah Sahabat Hebat yang memiliki restoran, kantin, atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan, hingga penyedia jasa boga atau katering.

Minuman

Untuk kategori minuman, memiliki dua jenis produk turunan minuman yaitu minuman dengan pengolahan dan kelompok bahan minuman. Pada jenis minuman dengan pengolahan, terdapat delapan kelompok yang wajib Sahabat Hebat perhatikan, yaitu air minum, air mineral, air minum pH tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat, sari buah dan sari sayuran, minuman berperisa, aneka kopi dan teh, minuman sari kedelai, serealia, celup, minuman berbasis susu, sampai minuman-minuman tradisional.

Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 (Pasal 141) menetapkan jenis-jenis produk yang mulai 17 Oktober 2021 wajib bersertifikat halal sebagai berikut.

  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
  • Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
  • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
  • Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
  • Barang gunaan yang digunakan di kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2026);
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2034);
  • Dan produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan yang diputuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini bukan berarti mempersulit pelaku bisnis, tapi justru memberikan peluang agar Sahabat Hebat lebih menjaga kualitas bahan baku hingga hasil produksi yang aman untuk konsumen.


REFERENSI

https://sentrahalal.id/jenis-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-di-indonesia/

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/inilah-jenis-produk-wajib-sertifikasi-halal-di-indonesia-produkmu-termasuk

Artikel Terkait

Cara Mencegah Penyakit Malaria dan DBD Di Lingkungan Usaha

Perbedaan antara penyakit DBD dan penyakit Ma...
23 April 2024

CARA MENGAMATI PRAKIRAAN CUACA UNTUK MENENTUKAN AKTIVITAS UMKM

Mengamati prakiraan cuaca adalah langkah pent...
25 Maret 2024

HAK KONSUMEN YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PELAKU UMKM

Hak Konsumen mengacu pada hak-hak yang diberi...
22 Maret 2024

CARA MENCANTUMKAN LABEL KANDUNGAN GIZI PADA PRODUK DENGAN BAIK DAN BENAR

Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makana...
23 Februari 2024